KREDIT PASAR
Ketentuan Kredit Pasar :
- Debitur adalah Perseorangan atau Badan Usaha
- Mengisi formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy identitas calon debitur dan suami/istrinya serta identitas pemilik jaminan dan suami atau istrinya yang masih berlaku,
- Fotocopy kartu keluarga calon debitur dan pemilik agunan,
- Fotocopy surat nikah,
- Fotocopy bukti kepemilikan agunan berupa BPKB beserta STNK dan atau sertifikat tanah beserta PBB terakhir.